enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan surat edaran (SE)
RIAU1.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Yassierli menyampaikan, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang adaptif, produktif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026) yang dimuat Beritasatu.com.
Yassierli menyampaikan, jam kerja WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan karyawan.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga," kata Yassierli.*