Penegasan Dirut Bulog: Beli Beras SPHP Wajib Foto KTP

18 Juli 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang beratnya kurang dari 5 kilogram (kg) bisa ditukar. 

Ia menekankan, semua pedagang wajib menyediakan timbangan untuk memastikan konsumen tidak dirugikan.

"Sebelum dipasarkan keluar dari gudang Bulog, itu sudah kita kemas dalam bentuk 5 kg, dan diyakinkan 5 kg. Tidak boleh ada yang di bawah 5 kg," ujar Rizal, Jumat (18/7/2025) yang dimuat CNBCIndonesia.com

Ia menyebut standar minimum yang dijamin Bulog adalah 5 kg per kemasan. "Saya bilang, minimal 5 kg, lebih dikit boleh," lanjutnya.

Jika ada konsumen yang membeli beras SPHP namun ternyata beratnya kurang dari 5 kg, Rizal menegaskan, pembeli berhak menukarnya.

"Karena di counter pas habis beli, semua harus timbang. Konsumen timbang, yakinkan 5 kg. Kalau kurang, tukar yang 5 kg," tegas dia.

Rizal mengatakan, pihak pengecer pun bisa mengajukan penggantian ke gudang Bulog apabila terdapat sejumlah kemasan yang kurang takaran.

"Nanti yang jual atau retailernya, komplain lagi ke gudang Bulog, 'Pak, ini ada sekian kotak nih, sekian packaging yang belum 5 kg'. Boleh begitu," ujarnya.

Namun, ia menyoroti pentingnya ketersediaan timbangan di setiap tempat penjualan beras SPHP. "Semua wajib punya timbangan yang jualan. Kalau nggak punya timbangan, bagus nggak usah jualan. Jangan merugikan masyarakat," tegas Rizal.

Ia menambahkan, proses pembelian beras SPHP kini disertai verifikasi identitas untuk transparansi.

"Iya. Kan ada KTP, pembeli harus difoto dan sebagainya. Nanti di-upload di Klik SPHP. Di-upload sama pengecernya," jelasnya.

Menurut Rizal, proses ini bertujuan sebagai bukti distribusi dan kontrol lapangan.

"Tujuannya, kalau nanti ada pengecekan dan sebagainya tuh, ada buktinya. Ini lho," pungkas dia.