Rp1,5 Juta Jadi Batas Miskin dan Kaya di Indonesia

15 Juni 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Bank Dunia (World Bank) mengungkapkan bahwa garis kemiskinan masyarakat Indonesia berada pada kisaran penghasilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. 

Angka tersebut merupakan perhitungan untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper middle-income country/UMIC). Indonesia sendiri masuk kategori UMIC sejak 2023.

Bank Dunia menjelaskan, menurut garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru, 5,4 persen penduduk Indonesia tergolong miskin pada 2024. Sebanyak 19,9 persen dikategorikan miskin menurut garis yang umum di negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle-income countries/LMIC), dan 68,3 persen miskin menurut garis yang umum di negara-negara UMIC.

Dalam laporan yang sama, Bank Dunia memaparkan bahwa perhitungan garis kemiskinan global terbaru ini seolah menimbulkan kesan jumlah kemiskinan meningkat. Dari perhitungan sebelumnya, sebesar 60,3 persen atau sekitar 172 juta jiwa, menjadi 68,3 persen atau sekitar 195 juta jiwa.

“Garis kemiskinan internasional yang baru ditetapkan pada tingkat yang lebih tinggi dibanding tolok ukur sebelumnya. Garis kemiskinan internasional didasarkan pada definisi nasional yang ditetapkan masing-masing pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah di seluruh dunia telah meningkatkan nilai garis kemiskinan nasional mereka,” tulis Bank Dunia dalam laporan bertajuk The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia yang dirilis pada 13 Juni 2025.

Karena adanya perubahan tersebut, ditambah dengan perubahan global yang lebih rendah dalam biaya hidup, garis kemiskinan acuan global pun mengalami peningkatan. Garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru, yang ditetapkan sebagai nilai tipikal garis kemiskinan nasional di negara-negara berpendapatan rendah, kini berada pada angka 3,00 dolar AS per hari atau sekitar Rp 546.400 per bulan setelah disesuaikan dengan biaya hidup di Indonesia.

“Dua garis kemiskinan internasional lainnya ditetapkan sebagai nilai tipikal garis kemiskinan nasional di antara negara-negara LMIC, yakni sebesar 4,20 dolar AS per hari (sekitar Rp 765.000 per orang per bulan), dan di antara negara-negara UMIC sebesar 8,30 dolar AS per hari (sekitar Rp 1.512.000 per orang per bulan),” tulis laporan tersebut yang dimuat Republika.

Bank Dunia menyebut, definisi kemiskinan internasional memang berbeda dari definisi kemiskinan nasional yang digunakan sebagian besar pemerintah. Perbedaan ini disebabkan oleh tujuan yang berbeda.

Garis kemiskinan nasional ditetapkan oleh pemerintah masing-masing dan disesuaikan dengan konteks unik suatu negara. Garis ini digunakan untuk merancang kebijakan nasional, seperti penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin. Sementara itu, Bank Dunia menerbitkan statistik kemiskinan berdasarkan tiga garis kemiskinan internasional untuk seluruh negara, tidak terbatas pada negara dalam kelompok pendapatan tertentu.

“Statistik kemiskinan untuk ketiga garis kemiskinan internasional relevan bagi Indonesia. Namun karena Indonesia baru saja menjadi UMIC, perhatian khusus diberikan pada garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah ke bawah dan menengah ke atas. Setelah naik kelas menjadi UMIC pada 2023, Indonesia meninggalkan kategori pendapatan tertinggi di kelompok LMIC dan masuk ke kisaran terbawah UMIC,” jelas Bank Dunia.

Bank Dunia menambahkan, negara-negara UMIC cenderung memiliki standar hidup minimum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dibanding negara-negara lain, jumlah masyarakat Indonesia yang tergolong miskin menjadi lebih banyak menurut standar UMIC.

“Dengan demikian, lebih banyak orang Indonesia akan diklasifikasikan sebagai miskin jika menggunakan standar UMIC dibanding standar LMIC. Kategori UMIC sendiri jauh lebih luas daripada LMIC, mencakup negara-negara dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita hingga 14.005 dolar AS, hampir tiga kali lipat dari level Indonesia sebesar 4.810 dolar AS pada 2023,” terangnya.*