Tegas Sebut “Isu Karata”, PMRI Sentil PT.PHR dan Pinta Atensi Menteri Lingkungan Hidup Baru untuk Penegakan Hukum Lingkungan di Riau
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI), Zunnur Roin
RIAU1.COM - Presiden Prabowo resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 27 April 2026. Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.
Baru-baru ini, Jumhur menyambangi Riau untuk serangkaian agenda kunjungan kerja di awal kepemimpinannya dalam Kabinet Merah Putih.
Dalam satu agenda Kuliah Umum di Universitas Islam Riau, Senin (04/05/2026) Jumhur Hidayat di dapuk sebagai Narasumber. Turut di dampingi Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., MH., M.Hum dan Pengamat Politik kawakan Rocky Gerung serta rombongan Pejabat Utama Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan itu Jumhur Hidayat menyoroti soal tajamnya eksploitasi alam di Indonesia. Ia mengecam praktik _serakah nomik_ yang dinilai menjadi akar penyebab hancurnya bumi.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan daya dukung alam pada akhirnya akan menghancurkan fondasi kehidupan masyarakat luas yang berdampak panjang.
"Bumi diciptakan untuk memenuhi kebutuhan, namun tidak diciptakan untuk memenuhi keinginan, apalagi keserakahan dari manusia," tegas Jumhur mengutip pandangan filosofis Mahatma Gandhi.
Di lain kesempatan, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI), Zunnur Roin, menyebutkan urgensi reshuffle di tubuh Kementerian Lingkungan Hidup yang mengangkat Jumhur Hidayat sebagai Menteri, patut di soroti serius.
“Semacam ada Political Will bagi arah kebijakan lingkungan hidup kita, sehingga Presiden memilih bang Jumhur sebagai Menteri. Mungkin, ada nalar ideologis yang memang terkesan mengenyampingkan aspek meritokrasi atau sekedar bagi-bagi jabatan, dan Jumhur Hidayat di anggap kapabel mengisi pos itu” Ujar Mantan Sekretaris Jenderal PB HMI MPO ini.
Zunnur juga menilai, bahwa problematika Lingkungan Hidup yang mengancam Indonesia selama ini, disebabkan oleh lemahnya prinsip ekologis yang secara bersamaan membuka ruang pusaran korupsi sumber daya alam.
“Penugasan bang Jumhur Hidayat menurut kami adalah beban berat melawan barisan mafia Lingkungan Hidup. Mesti tidak seluruhnya terungkap, Fakta hukum terkait mafia-mafia ini cukup mengonfirmasi keberadaan mereka, khususnya di Riau yang permukaan dan isi tanahnya selain di eksploitasi ugal-ugalan, relatif menjadi saluran gratifikasi berbasis regulasi perizinan, pengawasan dan evaluasi. Kalau kita pinjam istilah KPK, mereka sebut ini Korupsi Sumber Daya Alam.” Pungkas pria asli Melayu Riau ini.
Zunnur turut menyoroti bagaimana paradigma eksploitasi dan pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Negara mestiknya tidak terhenti pada fungsi sistemik bagi Penyelenggara Negara. Namun membuka ruang kolaboratif dan keberpihakan pada aspirasi-aspirasi masyarakat yang terdampak.
“Logika eksploitasi harusnya jangan terpintas pada selera Pemerintah, segala bentuk harapan dan aspirasi dari masyarakat terdampak harusnya dapat di akomodir. Kami berharap ruang itu jangan pula di eksploitasi oleh kehendak pemangku kepentingan” Ujar Zunnur.
Zunnur menganggap masyarakat terdampak selalu termarjinalkan dalam mengambil manfaat Pengelolaan Lingkungan Hidup. Misalnya melalui program Corporate Social Responsibiliy (CSR), meskipun telah di jamin Undang-undang.
Di samping itu, Zunnur juga menyesalkan rendahnya atensi atas laporan dan tuntutan masyarakat terhadap dampak Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Perusahaan BUMN maupun Swasta. Zunnur menilai Laporan Masyarakat selalu kandas tanpa adanya tindak lanjut yang konkret.
“Sudah jadi rahasia Umum, Program CSR rentan manipulatif dan pastinya selalu memarjinalkan masyarakat terdampak. Padahal CSR merupakan afirmasi langsung untuk kepentingan lingkungan dan menunjang perekonomian masyarakat terdampak.” Ujar Zunnur.
“Alih-alih laporan dan tuntutan masyarakat pun selalu kandas, meskipun realitas pengrusakan lingkungan oleh perusahaan BUMN maupun Swasta itu nyata dampaknya” Sambungnya.
Zunnur mencontohkan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang di anggap sebagai pilar baru bagi rumah kesejahteraan masyarakat Riau, justru banyak menuai kritik sebagai penyumbang masalah Lingkungan Hidup, dan cenderung abai dengan pemograman CSR yang berkualitas.
“Sebetulnya isue lingkungan ini adalah isue karatan, bukan hanya terkait dengan Perusahaan BUMN seperti PHR misalnya, swasta pun demikian. Segala bentuk aduan soal pengrusakan lingkungan harus jadi perhatian lebih, kita berharap Menteri baru lebih peka dengan aduan dan serius mengatensi Penegakan Hukumnya”, Tegasnya.
“Kami di bidang Lingkungan PMRI bersemangat dengan menteri baru ini, dan akan fokus menilik dinamika Pengelolaan Lingkungan hidup multi sektoral, khususnya menyoal Pemograman CSR yang berkualitas maupun berkolaborasi dalam membangun Gerakan produktif untuk menjaga keberlangsungan Lingkungan Hidup di Riau” Tutupnya.*