Hukum yang Kehilangan Adab: Menggugat Terbelenggunya Hak Ibadah di Balik Jeruji Penegakan Hukum

8 April 2026
Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik)

Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik)

RIAU1.COM - Dunia peradilan sejatinya adalah panggung untuk mencari kebenaran materiil dan menegakkan keadilan yang substantif. Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, proses hukum terhadap siapa pun harus dihormati sebagai upaya menjaga integritas bangsa. Namun, sebuah pertanyaan besar muncul ketika proses penegakan hukum tersebut mulai menyentuh ambang batas kemanusiaan yang paling privat: di manakah letak adab ketika hak seorang hamba untuk menghadap Tuhannya mulai dibatasi oleh kekakuan prosedur?

​Insiden yang menimpa Gubernur Abdul Wahid dalam pengawalan aparat penegak hukum siang tadi memberikan potret buram bagi wajah peradilan kita. Publik menyaksikan sebuah fragmen di mana aspek teknis birokrasi seolah ditempatkan di atas hak asasi yang paling fundamental. Upaya mempersulit pelepasan borgol, larangan menanggalkan rompi tahanan saat hendak sujud, hingga pembatasan akses menuju tempat ibadah, bukan lagi sekadar masalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Ini adalah persoalan degradasi martabat manusia di hadapan hukum.

​Perspektif Konstitusi dan Hak Fundamental

​Secara yuridis, konstitusi kita dalam Pasal 29 UUD 1945 telah memberikan jaminan mutlak bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam studi hak asasi manusia, hak beragama dan beribadah termasuk dalam kelompok non-derogable rights—hak-hak yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun, termasuk dalam keadaan darurat atau status tahanan.

​Status hukum seseorang sebagai tersangka atau terdakwa memang membatasi kebebasan fisiknya, namun status tersebut sama sekali tidak boleh mereduksi hak spiritualnya. Penahanan adalah upaya membatasi mobilitas demi kepentingan penyidikan, bukan upaya untuk memutus hubungan antara seorang manusia dengan Sang Pencipta. Ketika aparat pengawal bersikap kaku dan seolah enggan memberikan ruang bagi ibadah yang layak, mereka sebenarnya sedang melakukan maladministrasi kemanusiaan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

​Luka pada Marwah dan Identitas Budaya

​Bagi masyarakat Riau, insiden ini memiliki resonansi emosional yang jauh lebih dalam daripada sekadar prosedur hukum. Riau adalah tanah yang tumbuh dengan nafas Islam yang kuat, di mana falsafah "Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah" bukan hanya slogan, melainkan pedoman hidup. Di tanah ini, adab ditempatkan pada derajat yang sangat tinggi. Melihat seorang pemimpin, terlepas dari apa pun perkara yang menjeratnya, diperlakukan secara tidak pantas saat hendak menunaikan kewajiban empat rakaat, adalah sebuah luka bagi nurani kolektif.

​Tindakan menghalangi atau mempersulit ibadah adalah bentuk kezaliman nyata yang kasat mata. Masyarakat tidak hanya melihat Abdul Wahid sebagai sosok politisi, tetapi sebagai sesama Muslim yang hak sucinya sedang dikebiri. Ada pesan moral yang tercederai di sini: bahwa seolah-olah rompi oranye dan borgol besi memiliki kuasa yang lebih besar daripada hak konstitusional untuk bersujud secara layak. Hal ini berisiko menciptakan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak lagi dilakukan dengan hati nurani, melainkan dengan semangat penghakiman yang melampaui batas.

​Menuntut Penegakan Hukum yang Beradab

​Kita tidak sedang meminta keistimewaan hukum bagi siapa pun. Kita mendukung penuh transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. Namun, kita menuntut agar standar profesionalisme pengawalan tetap mengedepankan sisi humanis. Penegakan hukum yang profesional seharusnya tidak bersifat represif terhadap aspek religi.

​Hukum tanpa adab hanya akan melahirkan dendam sosial, bukan keadilan. Aparat penegak hukum harus memahami bahwa mereka adalah representasi negara yang bertugas melindungi hak-hak warga negara, bukan penjaga yang berhak menutup pintu komunikasi antara manusia dengan Tuhannya. Keamanan memang penting, namun apakah seorang yang terborgol dan mengenakan rompi tahanan di dalam lingkungan pengadilan yang dijaga ketat dianggap begitu mengancam sehingga tidak boleh dilepas sejenak demi kesucian ibadah? Logika ini sulit diterima oleh akal sehat dan nurani publik.

​Penutup: Keadilan untuk Semua

​Sebagai penutup, kejadian ini harus menjadi evaluasi besar bagi sistem pengawalan tahanan di Indonesia. Kita merindukan penegakan hukum yang tegak lurus pada aturan, namun tetap memiliki kehangatan nurani dan penghormatan pada nilai-nilai ketuhanan.

​Publik Riau akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas. Bukan hanya untuk menanti angka vonis yang dijatuhkan, tetapi untuk memastikan bahwa dalam proses menuju putusan tersebut, tidak ada setetes pun hak asasi dan marwah kemanusiaan yang dikorbankan. Sebab pada akhirnya, di atas hukum manusia, masih ada hukum Tuhan yang jauh lebih adil, di mana setiap perbuatan—termasuk menghalangi sujud seseorang—akan dimintai pertanggungjawabannya.

​Mari kita ingatkan kembali: hukum diciptakan untuk memanusiakan manusia, bukan untuk menggilas sisi kemanusiaan itu sendiri.**

 

Oleh: Guswanda Putra, S.Pi
(Pemerhati Kebijakan Publik)