Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru kembali memberlakukan Work From Home (bekerja di rumah) seperti tahun lalu. Pasalnya, Pekanbaru dinyatakan sebagai zona merah corona oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (2/5/2021), mengatakan, ia telah menerbitkan surat edaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) pada 30 April lalu. Surat edaran ini diterbitkan karena Pekanbaru berstatus zona merah corona.
"Kepada seluruh para kepala perangkat daerah agar lingkungan unit kerjanya mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan. Kami kembali memberlakukan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah secara proporsional bagi terhitung mulai 3 Mei 2021," ungkapnya.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI. Kepala perangkat daerah mengatur jadwal kerja pegawai ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) secara selektif dan akuntabel.
"Jumlah maksimum pejabat atau pegawai ASN dan THL yang hadir di kantor sebanyak 50 orang, termasuk mengedepankan pelayanan berjalan secara optimal," ujar Firdaus.
Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran virus corona.
"Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan atau rapat dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group dan sarana komunikasi lainnya. Pertemuan atau rapat tidak menyelenggarakan acara dalam skala besar," ujar Firdaus.
Dalam hal pertemuan atau rapat yang sifatnya sangat penting dan harus dihadiri langsung oleh ASN agar menerapkan prokes yang telah ditetapkan. Jumlah peserta rapat maksimal lima belas orang dengan jarak antar peserta rapat minimal satu meter.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," jelas Firdaus.