Bapenda Pekanbaru Tempel Stiker Tunggakan Pajak di Hotel Jalan Sudirman

22 April 2026
Petugas Bapenda Pekanbaru memang stiker belum bayar pajak di salah satu hotel, Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Istimewa.

Petugas Bapenda Pekanbaru memang stiker belum bayar pajak di salah satu hotel, Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menempelkan stiker tunggakan pajak pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, kemarin. Tindakan tersebut dilakukan karena wajib pajak dinilai tidak mengindahkan sejumlah surat pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya.

Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Rabu (22/4/2026), mengatakan, penempelan stiker dilakukan setelah tunggakan pajak yang dimiliki pihak hotel mencapai nilai yang cukup besar. Penyelesaian pembayaran belum dilakukan pihak hotel..

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru Ismu Vebrian Arioka menjelaskan, pihaknya telah melalui tahapan prosedur sebelum mengambil tindakan tersebut. Tahapan itu dimulai dari pemberian surat teguran hingga pemanggilan terhadap wajib pajak. Namun, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Tidak ada kejelasan maupun itikad baik untuk membayar. Karena itu, kami turun langsung ke lokasi dan melakukan penempelan stiker sebagai bentuk sanksi administratif,” katanya.

Meskipun dikenai sanksi administratif, usaha tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Namun, stiker akan dicabut apabila wajib pajak segera melunasi kewajibannya. 

Sebaliknya, jika tidak ada itikad baik, pihaknya dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha. Tunggakan pajak tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan nominal yang cukup signifikan. 

"Pemasangan stiker bertuliskan Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah ini menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum dikenai sanksi yang lebih berat,” ujar Ismu.