Batas Wilayah Bergeser, Ribuan Warga Pekanbaru Berpotensi Terdampak

20 September 2026
Plt Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Indah Vidya Astuti. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Indah Vidya Astuti. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menelusuri sejumlah persoalan batas wilayah antarkelurahan. Sedikitnya terdapat tiga titik yang menjadi perhatian karena ditemukan perbedaan antara batas wilayah yang berlaku saat ini dengan batas yang diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwako).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Indah Vidya Astuti, Minggu (20/9/2026), mengatakan, ketiga persoalan tersebut memiliki kondisi dan tingkat dampak yang berbeda. Saat ini, Pemko Pekanbaru memprioritaskan penyelesaian persoalan batas wilayah yang berada di dalam kota sebelum membahas wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain.

"Jadi, ada tiga kasus yang berbeda-beda," ujarnya.

Persoalan pertama berada di antara Kelurahan Tuah Negeri (Kecamatan Tenayan Raya) dan Kelurahan Kulim (Kecamatan Kulim). Pemko masih melakukan penelusuran untuk memastikan posisi batas wilayah di kawasan tersebut.

Penelusuran batas wilayah tidak mudah. Karena, penentuannya menggunakan koordinat serta kondisi alam di lapangan. Medan menuju lokasi juga cukup berat sehingga menyulitkan petugas melakukan pengecekan secara langsung.

"Menelusuri batas wilayah kelurahan ini memakai koordinat dan membelah alam. Cuma, susah untuk masuk ke sana karena medannya cukup terjal dan berat," ucap Indah.

Persoalan kedua terdapat di kawasan perbatasan Kelurahan Limbungan (Kecamatan Rumbai) dan Kelurahan Lembah Sari (Kecamatan Rumbai Timur), tepatnya di sekitar kawasan Pulau Semut. Berdasarkan hasil rapat bersama warga, terdapat rencana untuk mengembalikan batas wilayah sesuai ketentuan yang tercantum dalam perda dan perwako.

Dampak perubahan batas di kawasan tersebut diperkirakan tidak terlalu besar terhadap warga. Sementara itu, persoalan dengan dampak paling besar ditemukan pada batas antara Kelurahan Sidomulyo Barat dan Kelurahan Sialang Munggu yang berada di Kecamatan Tuah Madani. 

Kawasan tersebut terdapat pergeseran yang cukup signifikan antara batas wilayah yang ada saat ini dengan batas sebagaimana diatur dalam perda dan perwako. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap ribuan warga.

"Yang berat itu di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Kelurahan Sialang Munggu. Kalau dihitung, warga yang terdampak jumlahnya ribuan," ungkap Indah.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat batas wilayah yang melintasi atau membelah rumah warga. Kondisi ini menjadi perhatian Pemko Pekanbaru. Karena, perubahan administrasi wilayah dapat berdampak terhadap berbagai dokumen kependudukan dan administrasi warga.

"Di situ ada batas wilayah yang membelah rumah warga. Kami belum tahu apakah dulu ketika batas itu ditetapkan kawasan tersebut belum banyak rumah atau bagaimana," sebut Indah.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Bagian Tapem telah menurunkan petugas untuk melakukan pendataan. Data batas wilayah yang ada saat ini akan dibandingkan dengan ketentuan yang tercantum dalam perda dan perwako.

"Anggota saya sudah turun untuk mengambil data existing dengan yang sesuai perda dan perwako. Nanti, kami buatkan laporannya," ungkapnya.

Hasil penelusuran tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah penyelesaian. Pemko juga mempertimbangkan dampak administrasi yang mungkin muncul apabila terjadi perubahan batas wilayah. Jika perubahan tersebut berdampak terhadap dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), Pemko Pekanbaru dapat memberikan pelayanan administrasi secara jemput bola.

"Kalau warga terdampak, untuk KK dan KTP, kami bisa datangkan mobil pelayanan administrasi kependudukan. Mungkin ada juga kaitannya dengan BPKB dan dokumen lainnya," tutur Indah.

Sementara itu, persoalan batas wilayah Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain belum menjadi prioritas pembahasan.
Pemko Pekanbaru akan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan batas antarkelurahan yang berada di dalam wilayah kota.

"Kalau yang berbatasan dengan kabupaten lain memang belum sampai ke sana. Kami menyelesaikan dulu yang di dalam Pekanbaru," kata Indah lagi.

Setelah persoalan internal tersebut ditangani, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar.
Sejumlah wilayah yang akan menjadi perhatian antara lain Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bukit Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kampar.