DLHK Pekanbaru Targetkan Penataan TPA Muara Fajar Rampung dalam Empat Bulan

6 Mei 2026
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus melakukan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar yang masih dalam tahap pembenahan saat ini. Penataan tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi standar pengelolaan lingkungan sekaligus mencabut sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Penataan masih berlangsung. Kami juga sedang berkolaborasi dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE) untuk memenuhi sejumlah poin yang menjadi syarat pencabutan sanksi,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aula Putra, Rabu (6/5/2026).

Terdapat beberapa aspek utama yang menjadi fokus pembenahan, di antaranya pengelolaan aliran air lindi serta sistem penutupan timbunan sampah. Air lindi yang sebelumnya meluber, kini diarahkan agar mengalir ke kolam penampungan yang telah disiapkan di bagian belakang TPA 2 Muar Fajar. Selain itu, penutupan timbunan sampah dilakukan menggunakan tanah yang dilengkapi dengan pemasangan pipa untuk mengalirkan gas yang dihasilkan dari proses pembusukan.

“Penutupan dilakukan dengan tanah, kemudian dipasang pipa untuk mengeluarkan gas. Proses ini memang membutuhkan waktu,” jelas Reza.

Kondisi TPA 2 Muara Fajar sebelumnya tidak dikelola secara optimal dalam waktu yang cukup lama. Sehingga, penanganan bertahap dan terstruktur diperlukan.

Meski demikian, ia optimistis proses penataan dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat dicabut.

“Jika penataan ini selesai, kami berharap sanksi dapat dicabut. Namun, tetap akan dilakukan evaluasi lanjutan,” ungkapnya.