DP3APM Pekanbaru Desak Perlindungan Ekstra bagi Kelompok Rentan dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban

4 Juli 2025
Kepala DP3APM Pekanbaru Chairani. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DP3APM Pekanbaru Chairani. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru menekankan pentingnya perlindungan ekstra bagi korban kekerasan yang berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Klausul pasal ini harus dipertegas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami berharap klausul pasal dalam RUU ini dapat dipertegas lagi. Agar, perlindungan terhadap saksi dan korban dari kelompok rentan bisa lebih optimal,” kata Kepala DP3APM Pekanbaru Chairani, Jumat (4/7/2025).

DP3APM telah menyampaikan masukan tersebut langsung kepada Komisi III DPR dalam pertemuan yang digelar saat kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru. Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari daerah terkait penyempurnaan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami sudah sampaikan hal ini secara langsung. Supaya, perlindungan yang diberikan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” ungkap Chairani.

Saksi dan korban, khususnya dari kelompok rentan, sangat rentan mengalami ancaman, tekanan, atau intervensi dari pihak tertentu selama proses hukum berlangsung. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi mereka.

“Kelompok rentan sering kali menjadi sasaran kekerasan. Jangan sampai mereka terabaikan dalam proses perlindungan saksi dan korban,” tegas Chairani.

Perhatian khusus perlu diberikan. Supaya, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial.