Anggota DPRD Pekanbaru Syafri Syarif. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -DPRD Kota Pekanbaru menyoroti persoalan tapal batas antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, yang hingga kini belum tuntas. Permasalahan tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan hak politik masyarakat di wilayah terdampak.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif, Jumat (10/4/2026), mengungkapkan, ia telah sejak beberapa tahun lalu meminta Pemko Pekanbaru untuk segera menyikapi persoalan tapal batas tersebut. Bahkan, ia juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Dari hasil koordinasi tersebut, berkas terkait tapal batas telah berada di Pemprov Riau saat ini.
"Namun, keputusan akhir bukan berada di Pemprov Riau. Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.
Oleh karena itu, Syafri berharap proses penetapan batas wilayah dapat segera diselesaikan. Ia juga berharap wilayah yang selama ini masuk dalam administrasi Kabupaten Kampar, namun secara faktual pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dapat ditarik menjadi bagian dari Kota Pekanbaru.
"Selama ini, pembangunan di wilayah rukun warga (RW) di Kelurahan Sialang Munggu, berbatasan langsung dengan Kampar, sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Syafri juga menyoroti dampak persoalan tapal batas terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Warga di wilayah terdampak tapal batas ini kerap mengalami kesulitan karena tidak diperbolehkan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.
“Akibatnya, TPS didirikan di wilayah Kota Pekanbaru. Tetapi secara administratif, warga masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kampar. Hal ini tentu merugikan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Syafri berkomitmen mendorong Komisi I DPRD Pekanbaru agar segera berkoordinasi dengan Kabag Tapem Setdako Pekanbaru guna mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas tersebut. Sehingga, kepastian administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera terwujud.