Kisruh Pedagang di Bundaran Tugu Keris, Disperindag Pekanbaru Tegaskan Koperasi Sebagai Pengelola Resmi

5 Oktober 2025
Kepala Disperindag Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

Kepala Disperindag Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Perselisihan antara pedagang di kawasan Bundaran Tugu Keris, Kota Pekanbaru, hingga kini belum menemukan titik terang. Kisruh tersebut dipicu oleh adanya pihak yang menolak sistem pengelolaan kawasan pedagang kaki lima (PKL) yang telah diserahkan kepada koperasi.

“Sudah ada koperasi yang dibentuk dan ditunjuk sebagai pengelola kawasan itu. Namun, ternyata ada oknum yang tidak mau bergabung dengan koperasi tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Minggu (5/10/2025).

Disperindag telah memanggil dan mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam kisruh tersebut. Disperindag juga telah menggelar rapat mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kami sudah mempertemukan mereka, tetapi pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak masih bersikeras mempertahankan pendapat masing-masing terkait pengelolaan kawasan tersebut,” ujar Iwan.

Berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Disperindag Kota Pekanbaru, pengelola resmi kawasan PKL Bundaran Tugu Keris adalah koperasi yang telah ditunjuk. Kalau pun ada pihak yang keberatan, tentu SK itu tidak bisa serta-merta dicabut.

"Intinya, kedua pihak sudah kami kumpulkan. Namun belum ada titik temu,” lanjut Iwan.

Kisruh bermula dari keributan antara pihak koperasi dan seorang oknum yang mengaku sebagai pemuda setempat. Oknum tersebut diduga memicu perselisihan dengan pihak koperasi yang telah sah mengelola kawasan PKL.

“Sudah kami tegaskan bahwa kawasan itu tidak bisa dikelola oleh perorangan. Pengelolaannya harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk koperasi,” tegas Iwan.

Kisruh yang terjadi di lapangan diduga dipicu oleh provokasi pihak tertentu. Disperindag telah bersikap sabar dan berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Bila perbedaan pendapat terus berlanjut, Disperindag membuka kemungkinan untuk menunjuk koperasi lain sebagai pengelola baru.

“Sejak awal kami sudah berusaha memediasi. Kedua pihak sudah kami panggil dan dudukkan bersama di Kantor Disperindag. Kalau memang tidak juga ada titik temu, tidak tertutup kemungkinan pengelolaannya akan kami serahkan kepada koperasi lain,” pungkasnya.