Kontrak Berakhir 9 Februari, Pemko Pekanbaru Wajibkan PT MPP Kembalikan 124 Ruko dalam Kondisi Layak
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan kewajiban pengembalian aset rumah toko (ruko) di area Sukaramai Trade Center (STC) dalam kondisi baik dan layak pakai. Hal ini seiring berakhirnya sebagian kontrak kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) terkait 124 ruko tersebut pada 9 Februari mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar usai pertemuan dengan pihak pengelola kawasan STC di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat (6/2/2026).
"Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam klausul perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP. Kontrak kerja sama ini mensyaratkan bahwa aset harus dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam kondisi yang baik dan layak digunakan. Hal ini telah kami sampaikan berdasarkan hasil audit,” katanya.
Audit tersebut dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kota Pekanbaru. Audit tersebut bekerja sama dengan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari hasil audit, ditemukan sejumlah catatan terkait kondisi fisik aset yang menjadi tanggung jawab PT MPP. Hasil audit tersebut juga telah memuat rincian pekerjaan perbaikan beserta estimasi pembiayaannya. Seluruh perhitungan biaya dilakukan oleh Dinas PUPR berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Opsinya ada dua, apakah pihak pengelola memperbaiki langsung aset tersebut atau diserahkan kepada kamk untuk diperbaiki. Tentu, pembiayaan tetap dibebankan kepada PT MPP,” ujar Markarius.
Sementara itu, pihak PT MPP meminta waktu hingga hari Senin (9 Februari) untuk mempelajari hasil audit tersebut. Apabila terdapat sanggahan, hal itu harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang sah.
Salah satu poin yang disampaikan PT MPP berkaitan dengan pasar basah yang berada di belakang kawasan STC. Menurut pihak pengelola, bangunan tersebut pada awal penyerahan belum sepenuhnya selesai dibangun. Selain itu, perubahan bentuk pasar basah disebut-sebut dilakukan atas persetujuan Pemko Pekanbaru.
“Klaim-klaim tersebut tentu perlu dibuktikan secara administratif. Jika ada dokumen pendukung yang menunjukkan adanya persetujuan dari pemko, tentu akan kami pelajari dan pertimbangkan,” ucap Markarius.
Aset bangunan yang menjadi objek penyerahan kepada Pemko Pekanbaru dalam kerja sama ini pada prinsipnya hanya berupa ruko sebanyak 124 unit. Oleh karena itu, seluruh proses pengembalian aset akan disesuaikan dengan ketentuan kontrak dan hasil audit yang telah dilakukan.