Larangan Tak Digubris, Truk Bertonase Besar Masih Terobos Jalan Kota

15 Agustus 2025
Petugas Dishub Pekanbaru mengusir truk bertonase besar di Simpang Garuds Sakti. Foto: Istimewa.

Petugas Dishub Pekanbaru mengusir truk bertonase besar di Simpang Garuds Sakti. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sejumlah truk bertonase besar kembali nekat melintas di kawasan terlarang di Kota Pekanbaru. Truk-truk tersebut masuk melalui persimpangan Jalan SM Amin dari arah Jalan Air Hitam, serta dari Simpang Arhanud Kubang menuju Jalan Soekarno-Hatta, meski rambu larangan sudah terpasang.

Bukan hanya mengabaikan rambu, para pengemudi juga melanggar jadwal melintas yang telah ditetapkan. Berdasarkan aturan, truk tonase besar hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi di luar jam tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Febrino, Jumat (15/8/2025), mengatakan, sejumlah personel telah ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk di pintu masuk kota. Penempatan petigas dilakukan secara bergantian hingga malam hari. 

"Namun, tetap ada pengemudi yang memaksa masuk,” ujarnya.

Sebagian truk yang terlihat di siang hari kemungkinan berasal dari depo di sekitar Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno-Hatta. Truk tersebut masuk pada malam hari, lalu keluar pada pagi harinya sehingga terkesan melanggar.

Saat ini, empat personel Dishub berjaga secara bergantian di pintu masuk kota. Meski peringatan telah diberikan, pelanggaran tetap saja terjadi. 

“Sudah kami peringatkan. Tapi masih saja ada yang nekat,” ucap Febrino.