New Paragon Disegel Satpol PP Pekanbaru Demi Jaga Ketertiban Umum

14 Februari 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam New Paragon. Penyegelan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban serta ketenteraman umum.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso, Jumat (13/2/2026), menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses penghentian sementara kegiatan usaha yang dinilai telah menimbulkan gangguan ketertiban umum. Aktivitas di tempat hiburan malam tersebut dinilai telah menimbulkan dampak yang meresahkan masyarakat. Sehingga, tindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyegelan ini merupakan bentuk proses penegakan aturan dan penghentian kegiatan. Aktivitas yang dilakukan telah menimbulkan akibat berupa gangguan ketertiban dan ketenteraman umum,” katanya.

Pihak pengelola usaha menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia bekerja sama dengan pemko. Pengelola New Paragon menerima sanksi yang diberikan dan menyatakan kesediaannya untuk menutup operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Satpol PP.

“Sikap kooperatif tersebut menunjukkan adanya rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap kepentingan publik,” sebut Yuliarso.

Pengelola juga menyadari adanya kekurangan dalam pengawasan internal. Pengelola berkomitmen untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. 

Oleh karena itu, tindakan penyegelan dipahami sebagai langkah yang wajar dan harus dimaklumi sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Selama segel belum dicabut secara resmi oleh Pemko Pekanbaru, maka tempat hiburan malam tersebut dilarang untuk kembali beroperasi.

“Pada intinya, ini bukan semata-mata soal segel. Melainkan kesepahaman antara pemko dan pelaku usaha. Mereka menghargai langkah yang diambil pemko demi menjaga ketertiban umum,” tutup Yuliarso.