Pemko Pekanbaru dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

29 Juli 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut dicapai dalam rapat paripurna, Rabu (29/7/2026) petang.

Usai rapat paripurna, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mempercepat pembahasan ranperda hingga akhirnya disepakati bersama menjadi perda. Dengan tercapainya persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, artinya amanat yang diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah dilaksanakan.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, perda tersebut akan segera diajukan Pemko Pekanbaru kepada Pemprov Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan peran serta perhatian besar terhadap penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," tutur Markarius.