Pemko Pekanbaru Larang PKL Berjualan di Sekitar RSUD Arifin Achmad dan Sisingamaraja

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan kembali aturan mengenai lokasi berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar kawasan Masjid Raya An Nur. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pedagang hanya diperbolehkan berjualan di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di belakang Masjid Raya An Nur, sesuai perwako itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (8/10/2025), menjelaskan, pedagang dilarang berjualan di area depan masjid. Saat ini, pihaknya tengah menghitung luas area Masjid Raya An Nur yang dapat menampung para pedagang. Supaya, penataan PKL ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas ibadah maupun lalu lintas di sekitar masjid.
“Yang tidak boleh adalah berjualan di depan masjid. Kami akan menghitung berapa luas area di area masjid yang dapat menampung PKL agar semua tertata dengan baik,” ujarnya.
Area di samping masjid, tepatnya di gerbang masuk RSUD Arifin Achmad, juga dilarang digunakan untuk berjualan. Lokasi tersebut kerap kotor, berbau, dan mengganggu akses keluar masuk mobil ambulans yang membawa pasien dalam keadaan darurat.
“Kami sudah meninjau langsung ke lokasi. Area itu kotor dan mengganggu lalu lintas ambulans. Karena itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa menata kawasan ini dengan lebih baik," kata Yuliarao.
Selain itu, Satpol PP juga melarang aktivitas berdagang di sisi Jalan Sisingamaraja yang berada di sekitar Masjid Raya An Nur. Area tersebut berdekatan dengan Makodam Tuanku Tambusai, rumah dinas Ketua DPRD Riau, dan rumah dinas Wakil Gubernur Riau.
“Semua pihak sudah kami surati agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan terhadap relokasi pedagang. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pusat kota ini,” tutup Yuliarso.