Pemko Pekanbaru Tarik Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Akan Diganti Perwako

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Sur
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tengah dibahas bersama DPRD. Berdasarkan hasil konsultasi ke pemerintah pusat. Aturan terkait LKK cukup sebatas Peraturan Wali Kota (Perwako).
Penarikan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru di Balai Payung Sekaki, Senin (8/9/2025). Wakil Wali Kota (Wawako) Markarius menjelaskan, hasil konsultasi panitia khusus (pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa pengaturan mengenai LKK cukup diatur melalui perwako. Sehingga, pembahasan LKK tidak perlu dilanjutkan dalam bentuk perda.
“Untuk pengaturan terkait LKK ini cukup melalui perwako. Jadi, ranperda kami tarik kembali. Nanti segera menyusul perwako yang mengaturnya,” katanya.
Pembahasan perwako akan dipercepat karena menyangkut pemilihan ketua RT dan RW. Hal ini mengingat banyak masa jabatan ketua RT dan RW yang telah berakhir.
“Saat ini, kami masih mempersiapkan pembahasan detailnya. Semua opsi tentu akan dikaji,” ucap Markarius.