Peran Simpatik Permudah Pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA di Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan. Salah satu kemudahan itu melalui program Peran Simpatik (Penerbitan Akta Kelahiran Sinergi Pelayanan Elektronik).
"Kami bekerja sama dengan klinik, puskesmas, dan rumah sakit untuk mempermudah penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi yang baru lahir," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (9/9/2026).
Inovasi tersebut dikembangkan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Inovasi ini sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak atas identitas sejak lahir.
"Peran Simpatik dikembangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 26 dan Pasal 29 yang mengatur pelayanan administrasi kependudukan secara elektronik," ujarnya.
Peran Simpatik juga merupakan pengembangan dari program sebelumnya, yakni Kado Camer (Kerja Sama Penerbitan Dokumen Akta Kelahiran Pasca Melahirkan). Program tersebut diperbarui melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1173 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Inovasi Peran Simpatik dilatarbelakangi masih adanya keterlambatan pelaporan kelahiran serta belum optimalnya kepemilikan akta kelahiran bagi anak. Padahal, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak bayi dilahirkan," ucap Irma.
Pelaporan tersebut penting untuk memastikan anak memperoleh perlindungan hukum serta hak-hak sipil sebagai warga negara. Melalui Peran Simpatik, warga tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan setelah proses persalinan. Fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil dapat langsung mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara daring melalui sistem yang tersedia.
"Salah satu keunggulan Peran Simpatik adalah pelayanan 3-in-1, yaitu penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu kali proses pengajuan. Seluruh dokumen diproses secara terpadu. Sehingga, warga memperoleh pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengurus setiap dokumen secara terpisah," jelas Irma.
Dalam pelaksanaannya, petugas rumah sakit, klinik, maupun puskesmas cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui portal resmi Disdukcapil Pekanbaru. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, dokumen kependudukan diterbitkan secara elektronik dan disampaikan kepada pemohon sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
"Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi ini, warga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Karena, seluruh proses administrasi dilakukan langsung di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Orang tua pun dapat lebih fokus pada proses pemulihan ibu dan perawatan bayi tanpa harus direpotkan dengan pengurusan dokumen administrasi secara manual," pungkasnya.
