
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sejumlah kontraktor melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Rabu (7/5/2025). Aksi tersebut diduga berkaitan dengan belum dibayarkannya pekerjaan yang telah diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya penyegelan tersebut. Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan yang dimaksud.
Bahkan, pemko juga telah berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Ternyata, pekerjaan yang diklaim para kontraktor itu tidak memiliki kontrak resmi.
"Kalau tidak ada dasar administrasi, bagaimana mungkin kami bisa melakukan pembayaran?" tanya Ami, sapaan akrabnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, pekerjaan tersebut merupakan inisiatif dari mantan Direktur Utama RSD Madani Dokter Arnaldo Eka Putra. Saat ini, Dokter Naldo tengah menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
"Itu sifatnya kerja sama personal, bukan tanggung jawab kami. Apalagi yang bersangkutan sekarang sedang menghadapi proses hukum," ujar Ami.
Kalau proyek personal itu tetap dibayar, justru bisa menjadi temuan. Kecuali, ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran.
Terkait keinginan kontraktor untuk mengambil kembali barang-barang yang telah dipasang, Ami menyatakan bahwa pemko tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selama, perbuatan itu tidak ada tindakan yang merusak fasilitas RSD Madani.
"Silakan saja kalau ingin mengambil barang, asalkan dilengkapi dengan dokumen yang sah. Namun saya tegaskan, jangan sampai ada tindakan perusakan. Jika itu terjadi, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.