Razia Malam Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Amankan Tiga Dus Minuman Beralkohol
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat mengecek kadar alkohol pada minuman bir Bintang di Nauli Cafe, Jumat (28/2/2026). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru menggelar patroli dan pengawasan pada sejumlah lokasi usaha, Jumat (27/2/2026) malam. Razia ini guna memastikan kepatuhan terhadap surat edaran wali kota tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso usai razia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Pihaknya bersama Tim RAGA melakukan patroli, pengawasan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran wali kota, khususnya terkait aktivitas usaha dan hiburan selama Ramadan
"Kami masih menemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa tempat hiburan malam kedapatan beroperasi tanpa izin. Selain itu, terdapat rumah makan yang tetap memutar musik sehingga menimbulkan laporan gangguan ketenteraman masyarakat dari pihak kecamatan maupun kepolisian," ungkap Yuliarso.
Petugas juga mendapati peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Terhadap temuan itu, Satpol PP langsung melakukan penyitaan sebagai bentuk penegakan peraturan.
"Kami telah memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi maupun yang melanggar ketentuan selama Ramadan. Saya mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi surat edaran wali kota yang berlaku selama satu bulan penuh," ujar Yuliarso.
Padahal, Ramadan ini hanya berlangsung satu bulan. Setelah itu, pelaku usaha dapat kembali beraktivitas sebagaimana mestinya, tentu dengan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Sanksi yang diterapkan bersifat bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara, hingga penutupan permanen. Langkah tersebut telah disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan tegas dilakukan.
“Apabila pembinaan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan paling berat sesuai ketentuan,” tutur Yuliarso.
Berdasarkan pantauan di lapangan, razia dimulai sekitar pukul 22.43 WIB di pusat UMKM Arenta Domas, Jalan SM Amin, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Saat petugas tiba, sempat terjadi ketegangan antara penjaga kawasan dan salah seorang anggota Satpol PP. Namun, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP tetap menjalankan tugas dan menyampaikan ketentuan surat edaran kepada pengelola.
Kemudian, razia berlanjut ke Terminal Lapo sekitar pukul 23.00 WIB. Sejumlah pengunjung membubarkan diri saat melihat kedatangan petugas gabungan. Pengelola mengaku tidak memiliki izin usaha dan belum mengetahui adanya surat edaran wali kota.
Sekitar pukul 23.22 WIB, tim bergerak ke SMR Cafe di Jalan Air Hitam. Saat tiba di lokasi, kafe tersebut telah tutup.
Namun, petugas mencurigai bangunan semi permanen di depan lokasi yang diketahui merupakan tempat karaoke bernama Nauli Cafe. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat perempuan dewasa yang tercatat sebagai warga Kota Pekanbaru berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hasil pemeriksaan mendapati tiga dus minuman beralkohol dari berbagai merek. Pengelola diperingatkan agar tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadan.
Tak lama kemudian, pemilik kafe datang ke lokasi. Ia sempat menolak penyitaan minuman beralkohol sehingga terjadi ketegangan.
Meski demikian, petugas tetap menyita tiga dus minuman beralkohol tersebut sebagai barang bukti pelanggaran. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin selama Ramadan demi menjaga suasana yang kondusif serta menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.