Satpol PP Pekanbaru bersama DPMPTSP memeriksa tenan yang buka pada siang hari saat Ramadan di salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan, Jumat (27/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemko.
Pengawasan menyasar sejumlah restoran di pusat perbelanjaan. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Mal SKA Pekanbaru. Petugas menyisir satu per satu gerai makanan siap saji serta memeriksa kelengkapan izin operasional selama Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan setiap pelaku usaha telah mengantongi izin sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat selama Ramadan.
Sebagian besar restoran diketahui telah memiliki izin dan beroperasi sesuai ketentuan. Namun, petugas masih menemukan satu gerai yang belum mengurus izin operasional khusus Ramadan.
“Ada satu tenant yang belum memiliki izin operasional dari pemko. Kami langsung memberikan peringatan agar segera mengurus perizinannya,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso.
Kemudian, pengawasan dilanjutkan ke Living World Pekanbaru. Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap seluruh gerai makanan dan minuman yang beroperasi.
"Mayoritas pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam surat edaran wali kota. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha," ujar Yuliarso.
Seluruh restoran dan warung makan diwajibkan mengurus izin operasional melalui Pemko Pekanbaru. Proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan, dengan pendampingan dari DPMPTSP.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku selama Ramadan," ujar Yuliarso.
Sementara itu, pengelola Living World Pekanbaru Doni menyatakan dukungannya terhadap kebijakan wali kota dalam mengatur aktivitas usaha selama bulan suci. Proses perizinan yang difasilitasi pemko dinilai tergolong mudah dan cepat. Karena, proses perizinan dapat diakses secara daring dalam waktu singkat.
"Dari sekitar 30 gerai yang beroperasi, kami pastikan seluruhnya telah mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Pihak pengelola juga rutin mengingatkan tenan untuk mematuhi ketentuan, termasuk memasang spanduk serta tirai sesuai aturan yang berlaku," ucap Doni.