Satpol PP Pekanbaru Segel PT Sanel, terkait Penahanan Ijazah Mantan Karyawan

14 Mei 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel kantor PT Sanel, sebuah perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Rabu (14/5/2025) siang. Tindakan ini merupakan buntut dari kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut, yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.

"Kami tutup operasional sementara. Kami segel," tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Langkah penyegelan dilakukan atas arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho usai kunjungan Wamenaker bersama Gubernur Riau ke PT Sanel untuk menindaklanjuti pengaduan terkait penahanan ijazah. Saat tim Satpol PP mendatangi lokasi, pihak manajemen perusahaan tidak bersikap kooperatif dan gagal menunjukkan dokumen perizinan usaha yang sah. Hal ini menjadi dasar pengambilan tindakan tegas berupa penyegelan.

“Karyawan yang berada di lokasi tidak mengetahui secara pasti keberadaan pimpinan, bahkan enggan menghubungi mereka. Maka dari itu, kami putuskan untuk menyegel tempat tersebut,” ujar Zulfahmi.

Perusahaan dilarang beroperasi hingga dapat menunjukkan seluruh dokumen legalitas usaha kepada Pemko Pekanbaru. Pihak perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan persoalan penahanan ijazah mantan karyawan yang menjadi sumber permasalahan.

“Kami akan telusuri alasan penahanan ijazah tersebut. Nantinya, kami akan ambil keputusan bersama terkait tindakan perusahaan dan dasar penahanan ijazah tersebut,” pungkas Zulfahmi.