Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Pedagang Pasar Tumpah Ahmad Yani Patuhi Jam Operasional

3 Juni 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan para pedagang di kawasan pasar tumpah Jalan Ahmad Yani untuk mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (3/6/2026), menegaskan, para pedagang hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 07.00 WIB. Setelah waktu tersebut, seluruh kegiatan jual beli harus dihentikan dan lokasi berjualan wajib dibersihkan.

“Paling lambat pukul 07.00 WIB transaksi harus sudah selesai. Jadi sekitar pukul 07.30 WIB, lokasi berjualan sudah dalam kondisi bersih dan tidak ada lagi aktivitas perdagangan,” katanya. 

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih banyak pedagang yang belum mematuhi aturan tersebut. Satpol PP menemukan aktivitas perdagangan yang berlangsung hingga pukul 09.00 WIB. 

"Bahkan, ada pedagang yang bertahan sampai pukul 11.00 WIB," ujar Desheriyanto.

Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. Keberadaan pedagang yang berjualan melebihi batas waktu operasional kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

“Keberadaan pedagang di lokasi itu sudah menjadi perhatian masyarakat, khususnya pengguna jalan. Aktivitas yang berlangsung hingga siang hari dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelas Desheriyanto.

Karena itu, Satpol PP meminta seluruh pedagang untuk menaati aturan yang telah disepakati. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. 

Pemko Pekanbaru berharap aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan sebagai sarana transportasi publik. Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional, Satpol PP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban secara terpadu.

“Khusus untuk kawasan Jalan Ahmad Yani, fokus kami saat ini adalah penegakan aturan terkait jam operasional atau jam berjualan para pedagang,” pungkas Desheriyanto.

Seperti diketahui, keberadaan pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban oleh pemko. Setelah penertiban dilakukan, sejumlah pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama. Sehingga persoalan tersebut terus menjadi perhatian pemko.