Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pedagang Takjil di Jalan Teuku Umar

23 Februari 2026
Petugas Satpol PP Pekanbaru memperingatkan pedagang takjil agar tak berjualan di bahu jalan. Foto: Surya/Riau1.

Petugas Satpol PP Pekanbaru memperingatkan pedagang takjil agar tak berjualan di bahu jalan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan peringatan kepada para pedagang takjil yang berjualan di bahu Jalan Teuku Umar pada 20 Februari 2026. Penertiban dilakukan karena aktivitas berdagang tersebut dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas serta membahayakan keselamatan.

“Kami tidak melarang untuk berjualan. Tetapi berjualanlah di lokasi yang seharusnya. Jangan sampai di bahu jalan,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso, Senin (23/2/2026).

Ia menyampaikan telah menginstruksikan Tim Patroli Satpol PP untuk terus mengingatkan para pedagang agar segera memindahkan barang dagangan mereka dari bahu jalan. Langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama.

"Aktivitas berdagang di bahu jalan bukan hanya menyebabkan kemacetan. Tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan berbagai pihak," ujar
Yuliarso.

Diakuinya, jumlah pedagang takjil meningkat signifikan selama Ramadan ini. Oleh karena itu, para pedagang diimbau memanfaatkan lokasi yang telah tersedia di setiap kecamatan. Supaya, kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Kami ingatkan kepada para pedagang, jangan lagi ada yang berjualan di bahu jalan,” tegas Yuliarso.

Keberadaan lapak di bahu jalan tidak hanya memakan sebagian badan jalan dan memicu kemacetan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pedagang maupun pengendara yang melintas. Terlebih, ruas Jalan Teuku Umar merupakan akses langsung dari Jalan Jenderal Sudirman dan menjadi jalur menuju sejumlah pusat perbelanjaan, seperti Mal Pekanbaru dan Senapelan Plaza.

"Kami mendatangi para pedagang untuk memberikan imbauan agar memindahkan lokasi berjualan ke tempat yang lebih representatif dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Di lapangan, kami menyampaika  bahwa pemko tidak melarang masyarakat untuk berjualan takjil selama Ramadan, namun harus dilakukan di lokasi yang semestinya," sebut Yuliarso.