Satpol PP Pekanbaru Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Tempat Hiburan

14 Februari 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke di tempat hiburan malam New Paragon. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan aktivitas yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (13/2/2026), menjelaskan, sejak munculnya informasi dugaan aktivitas tersebut, pihaknya langsung menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah itu dilakukan sebagai respons atas aspirasi yang berkembang dan memicu reaksi di tengah warga Kota Pekanbaru.

“Sejak kejadian, seluruh perangkat daerah terkait telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Khusus Satpol PP, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara intensif,” katanya.

Tim PPNS Satpol PP telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari pelaku usaha dan manajemen tempat hiburan, hingga pihak yang diduga menyebarkan informasi melalui media elektronik. Kemudian, hasil penyelidikan tersebut dibahas dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Inspektorat, serta Satpol PP.

Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa pengelola usaha diduga kurang optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha karaoke. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 19 ayat (1). Pasal tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta menjaga ketertiban umum dalam menjalankan usahanya.

“Sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke New Paragon sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegas Yuliarso.

Penghentian sementara tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada pihak pengelola usaha melalui surat bernomor B.300.1/SATPOL PP/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Langkah ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen pemerintah sebagai pelayan masyarakat dalam merespons setiap aspirasi sesuai kewenangan administratif dan atributif yang dimiliki.

“Kami berharap dengan penjelasan ini, situasi kembali kondusif dan tidak berkembang informasi lain di luar yang telah kami sampaikan. Kebijakan ini diambil demi memberikan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya.