Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbukti tepat sasaran dan berdampak positif. Selain meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kebijakan tersebut juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Jumat (13/2/2026), menyebutkan, realisasi penerimaan PBB mengalami kenaikan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Realisasi PBB mengalami kenaikan hingga 77 persen hingga bulan ini.
"Terlihat adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan wali kota mendapat respons positif dari masyarakat,” katanya.
Sejak awal Januari hingga awal Februari, penerimaan PBB yang masuk ke kas daerah telah mencapai Rp120 miliar. Capaian tersebut setara dengan lebih dari 50 persen target pendapatan PBB pada triwulan pertam.
“Peningkatan pendapatan PBB ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ini sekaligus membuktikan bahwa kebijakan penurunan tarif PBB sangat efektif,” sebut Denny.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi menurunkan tarif PBB hingga 70 persen. Kebijakan itu diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban warga.
Kebijakan inu sekaligus mendorong peningkatan PAD tanpa menekan kemampuan ekonomi masyarakat.
Penurunan tarif PBB tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwako) oleh Agung Nugroho pada 31 Desember 2025.