
Panen sawit
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada Selasa, 29 Juli 2025, ditetapkan bahwa untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025, harga TBS pekebun mengalami kenaikan yang cukup signifikan, khususnya pada kelompok umur sembilan tahun.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, MSi, menjelaskan bahwa harga TBS kelompok umur sembilan tahun naik sebesar Rp68,25 per kilogram atau sekitar 1,99 persen dibandingkan minggu sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS pekebun mitra swadaya untuk usia sembilan tahun menjadi Rp3.496,29 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.
Defris menuturkan, penetapan harga pekan ini menggunakan tabel rendemen harga baru yang merupakan hasil kajian PPKS Medan dan telah disepakati oleh tim penetapan.
Selain itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan adalah indeks K untuk satu bulan ke depan, yakni sebesar 91,80 persen.
Kenaikan harga TBS ini menurut Defris, tidak terlepas dari naiknya harga penjualan crude palm oil (CPO) dan kernel. Harga penjualan CPO pekan ini tercatat naik sebesar Rp134,55 per kilogram dari pekan lalu.
Sementara itu, harga kernel juga melonjak tinggi, dengan kenaikan mencapai Rp849,89 per kilogram. Harga rata-rata CPO KPBN untuk periode ini mencapai Rp14.604,25 per kilogram, sedangkan kernel Rp12.035,00 per kilogram.
Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp24,04 per kilogram dan berlaku untuk satu bulan ke depan.
Meski demikian, tidak semua pabrik kelapa sawit (PKS) melaporkan penjualan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila tidak terdapat data penjualan dari PKS, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika harga terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata dari KPBN.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS mitra swadaya yang ditetapkan minggu ini mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan oleh faktor naiknya harga CPO dan kernel. Dinas Perkebunan dan Tim Penetapan Harga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini berjalan sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra,” ujar Defris.
Ia menegaskan bahwa upaya perbaikan tata kelola ini merupakan bentuk keseriusan seluruh pemangku kepentingan, yang juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Komitmen bersama ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan pekebun kelapa sawit yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat secara luas," jelasnya.
Untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025, harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau ditetapkan bervariasi berdasarkan usia tanaman. Harga untuk umur tiga tahun tercatat sebesar Rp2.703,34 per kilogram. Sementara untuk umur empat tahun sebesar Rp3.017,54 per kilogram, dan lima tahun sebesar Rp3.240,97 per kilogram.
Pada usia enam tahun, harga ditetapkan Rp3.366,65 per kilogram, lalu naik menjadi Rp3.442,28 per kilogram pada usia tujuh tahun, dan Rp3.484,24 per kilogram pada usia delapan tahun. Kenaikan tertinggi tercatat pada usia sembilan tahun dengan harga mencapai Rp3.496,29 per kilogram.
Untuk tanaman dengan usia sepuluh hingga dua puluh tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.458,72 per kilogram. Selanjutnya, usia dua puluh satu tahun sebesar Rp3.399,35 per kilogram, dua puluh dua tahun Rp3.331,28 per kilogram, dua puluh tiga tahun Rp3.253,90 per kilogram, dua puluh empat tahun Rp3.195,35 per kilogram, dan usia dua puluh lima tahun sebesar Rp3.147,24 per kilogram.*