Pendapatan DJBC dari Cukai Rokok Capai Rp183 Triliun Hingga Kini

22 November 2021
Kepala Kanwil DJBC Riau Agus Yulianto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Kanwil DJBC Riau Agus Yulianto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah mengumpulkan penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai. Dari sisi cukai, penerimaan sejak awak tahun hingga kini telah mencapai Rp183 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Riau Agus Yulianto, Senin (22/11/2021), mengatakan, rokok merupakan salah satu barang kena cukai. Rokok berkontribusi pada penerimaan negara. 

Pada 2020, pendapatan dari cukai mencapai Rp173 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pendapatan cukai hasil tembakau. Hal itu belum termasuk pajak rokok. 

"Sejak awal tahun hingga kini, kami mendapat penerimaan sebanyak Rp183 triliun. Makanya, tugas kami itu agar cukai dan pajak rokok benar-benar masuk ke penerimaan negara," jelas Agus. 

Cukai itu membatasi produksi dan mengawasi peredaran rokok. Makanya, rokok ilegal harus diberantas.

Tugas lain DJBC yakni memfasilitasi industri dan perdagangan. DJBC juga melakukan pengawasan barang-barang berbahaya.