Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, M Job Kurniawan
RIAU1.COM - Sebagai daerah dengan kawasan hutan mencapai 5,3 juta hektar dan luas kawasan hidrologi gambut mencapai 4,9 juta hektar, Provinsi memiliki potensi besar untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global.
Peluang inilah yang sedang diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui inisiatif kebijakan Green for Riau yang telah dilaunching pada Mei 2025 lalu di Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, M Job Kurniawan menyebutkan, dengan inisiatif kebijakan tersebut, maka Riau telah meraih satu kemajuan dan komitmen daerah dalam mengimplementasikan Perpres 110 Tahun 2025.
Perpres tersebut secara komprehensif telah mengatur dan membuka peluang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat dikelola melalui keterlibatan multipihak, termasuk Pemerintah Daerah.
"Perpres ini memperluas akses pelaku usaha dan daerah untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global melalui skema yang diakui dunia seperti Verra, Gold Standard, Art-Trees and Global Carbon Council," kata M Job Kurniawan, melalui keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Dikatakannya, bagi kalangan dunia internasional, langkah dan komitmen Riau melalui inisiatif kebijakan Green for Riau dipandang sebagai keselarasan kebijakan pusat dan daerah untuk berkontribusi pada pencapaian target National Determind Contribution (NDC) sebagaimana artikel 6 Paris Agreement.
Keselarasan kebijakan daerah dengan kerangka kebijakan nasional menjadi landasan utama sekaligus menjadi titik tolak tahapan persiapan untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global.
"Saat ini, Riau di tengah Tahapan Persiapan (Readiness) untuk dapat mengakses pasar karbon global. Dan langkah yang perlu kita persiapkan, yaitu menyiapkan kerangka pengaman kebijakan (Dokumen SAFEGUARD), baseline Forest Refence Emission Level (Dokumen FREL) dan menyiapkan Rencana Aksi Daerah (Dokumen STRADA)," katanya.
Kemudian, juga menyiapkan kerangka kerja measurement reporting and verification (Dokumen MRV) serta menyiapkan kerangka kerja Benefit Sharing Mecanism (Dokumen BSM).
"Langkah-langkah ini merupakan tahapan persiapan (readiness) untuk dapat mengakses pasar karbon dunia. Pemprov Riau sangat menyadari bahwa untuk dapat mempersiapkan ini memerlukan dukungan pendanaan dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), UN-REDD Programe, UNEP dan FAO," ungkapnya.
Adapun upaya yang telah dilaksanakan Pemprov Riau, mulai dari koordinasi dengan Kemenhut untuk mendapatkan dukungan keberlanjutan UN-REDD Programe. Saat ini masih berlangsung berbagai pertemuan dalam rangka mempersiapkan arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV dan BSM.
Seluruh kegiatan yang mendukung kearah persiapan ini didukung melalui pendanaan yang dikelola langsung oleh lembaga donor yaitu UN-REDD Programe, UNEP dan FAO.
Dikatakan Job, dukungan para pihak dalam tahapan persiapan (readiness) dalam rangka pengelolaan nilai ekonomi karbon melalui inisiatif Green for Riau ini, dilaksanakan melalui tata kelola yang telah diatur dalam regulasi, salah satunya Peraturan Presiden 110 Tahun 2025.
"Seperti halnya dukungan UN-REDD Programe (UNEP dan FAO) dalam rangka mendukung arsiterktur REDD+ Provinsi Riau yang saat ini sedang berjalan, dilaksanakan langsung oleh pihak UN-REDD Programe dan Provinsi Riau merupakan pihak yang akan menerima output berupa arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV dan BSM sebagai pra syarat untuk terhubung ke pasar karbon global," katanya.
Secara teknis administratif, dikatakannya, Pemprov Riau menyiapkan struktur kelembagaan ditingkat Daerah untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV dan BSM.
"Dengan demikian, dukungan pendanaan dalam rangka tahapan persiapan (readiness) pengelolaan nilai ekonomi karbon melalui inisiatif Green for Riau nantinya dilaksanakan melalui mekanisme pengelolaan langsung oleh UN-REDD Programe (UNEP/FAO atau lain lembaga yang ditunjuk), dan tidak dikelola melalui skema hibah atau transfer kedalam APBD Provinsi Riau," ungkapnya.
Pemprov Riau menerapkan kolaborasi multipihak untuk mencapai setiap target ouput pada tahapan persiapan (readiness) sehingga pengelolaan nilai ekonomi karbon di Provinsi Riau dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel.
M Job menyebutkan, hingga saat ini, Riau belum menerima pembayaran karbon. Dijelaskannya, pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui inisiatif Green for Riau di Provinsi Riau memilki dua tahapan, diataranya tahapan persiapan (readiness) dan tahapan pre-investment.
"Pada tahapan persiapan ini, Pemprov Riau fokus menyiapkan berbagai arsitektur REDD+ untuk dapat submit (terhubung) ke mekanisme pasar karbon global, sehingga di tahapan ini Riau belum menerima pembayaran apapun terhadap nilai ekonomi karbon-nya," tegasnya.
Saat ini, pihaknya berupaya melakukan terobosan kolaborasi multipihak untuk mendapatkan dukungan pendanaan dalam rangka menyiapkan arsitektur REDD+ Provinsi Riau, yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Setelah seluruh arsitektur REDD+ Provinsi Riau tersedia, dan mendapatkan dukungan Pemerintah untuk submit (terhubung) ke pasar karbon global, selanjutnya tahapan preinvestment akan dimulai," katanya.
Pada tahapan pre-investment, berdasarkan Peraturan Presiden 110 Tahun 2025 telah diatur mekanisme penerimaan nilai ekonomi karbon diantaranya, Perdagangan emisi (cap and trade), Pengimbangan emisi (offset trading), Pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan Pungutan atas karbon (carbon tax).
"Terkait mekanisme apa yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagai yurisdiksi REDD+akan ditentukan pada saat pre-investment dan tentu akan berpedoman pada regulasi yang berlaku," pungkasnya.*