Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH. (Istimewa)
RIAU1.COM -Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, SE., MM., mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan menjadi momentum penting bagi percepatan pengembangan perdagangan karbon nasional.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Muller Tampubolon.
Perkembangan kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan. Selain mendukung pengelolaan hutan secara lestari, skema ini juga memberikan nilai tambah ekonomi melalui upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab.
Namun, Muller mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukanlah kegiatan yang sederhana. Pengembangan proyek karbon memerlukan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, ketersediaan data yang kredibel, penerapan metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, serta dukungan sumber daya manusia yang memadai.
“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.
APHI Riau, sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pemegang PBPH, menilai bahwa para anggotanya akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Muller Tampubolon menjelaskan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian program peningkatan kapasitas anggota APHI Riau yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Fairatmos. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak akan mendukung peningkatan pemahaman, pemetaan tingkat kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota APHI dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“APHI Riau berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.
(zar)