
Ilustrasi
RIAU1.COM - PEKANBARU - Menanggapi pemberitaan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi No. SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025, tanggal 2 Mei 2025.
Pemeriksaan Direktur BSP tersebut sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa (6/5/2025) lalu, sesuai jadwal surat pemanggilan saksi yang ditandatangani Dr Abdul Qohar AF sebagai Direktur Penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Hingga saat ini surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI tersebut masih ada kami simpan sebagai bukti untuk klarifikasi. Jadi, pemanggilan Direktur BSP sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina dan atau terkait penjualan minyak tanpa tender, seperti yang diberitakan beberapa media online pada tanggal 10 Mei 2025 lalu. Pemberitaan tersebut adalah informasi yang keliru, penggiringan opini yang menyesatkan dan menjurus fitnah. Dimana sumber informasi dari media online yang memberitakan informasi yang keliru di atas adalah sumber informasi yang tidak kredibel, tidak bisa dipercaya, ditenggarai punya niat dan kepentingan yang tidak baik,” ungkap Sekretaris Perusahaan BSP, Ardian Ardi melalui keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Sesuai fakta sebenarnya, pemangilan Direktur PT BSP Iskandar oleh Kejagung RI adalah untuk melengkapi berkas pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Indonesia dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan dari PT Pertamina Patra Niaga, termasuk beberapa tersangka dari perusahaan swasta dan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga dilakukan pada 11 orang saksi lainnya dari perusahaan Migas Nasional dan Internasional.
Dengan demikian dapat dipastikan hasil pemeriksaan tersebut semua telah clear dan tidak ada persoalan hukum terkait isu-isu yang disampaikan di beberapa media online yang telah beredar dan harus diluruskan.
BSP berharap agar kedepanya pihak media dalam pemberitaannya harus profesional, mengedepankan etika jurnalistik, harus mampu membedakan fakta dengan opini dengan cara mendapatkan sumber informasi yang kredibel, melakukan uji informasi, berimbang, memahami azaz praduga tidak bersalah, tidak menghakimi, tidak tendensius dan menjauhi fitnah, agar masyarakat mendapatkan asupan informasi yang benar dalam pemberitaan.
“Kami perlu juga meluruskan bahwa proses penunjukan pembeli minyak mentah BSP sudah sesuai dengan Permen ESDM No 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Pedoman Pemilihan Pembeli Minyak Mentah Bagian BSP, sehingga penunjukan PT TIS telah melalui proses pemilihan pembeli minyak mentah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap, BSP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Provinsi Riau semestinya harus didukung oleh seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar tetap memberikan kontribusi positif bagi daerah. Jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar apalagi ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan," pungkas Ardian Ardi. (rls)