Kepala Desa Mungkapan Sungai Apit Apresiasi Penuh PBPH-HTI yang Bantu Padamkan Karhutla di Luar Konsesi

1 September 2026
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau yang ikut membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mungkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. (Istimewa)

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau yang ikut membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mungkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. (Istimewa)

RIAU1.COM - Kepala Desa Mungkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Muhir, mengapresiasi sejumlah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau yang ikut membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah desanya.

Bantuan tersebut diberikan meski titik kebakaran berada di luar areal konsesi perusahaan. Sejumlah perusahaan mengerahkan personel dan peralatan pemadam untuk membantu tim gabungan di lapangan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan PBPH-HTI yang telah membantu pemadaman karhutla di wilayah kami. Lokasi kebakaran berada di luar konsesi mereka, tetapi perusahaan tetap hadir dan mengerahkan sumber daya untuk membantu masyarakat serta tim gabungan,” kata Muhir kepada media, Selasa (1/9/2026).

Menurut Muhir, dukungan perusahaan membantu meningkatkan kemampuan tim di lapangan, terutama dalam proses pemadaman, pembasahan lahan, hingga percepatan penanganan titik api.

Ia menilai keterlibatan perusahaan dalam penanganan karhutla di luar konsesi merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Perusahaan tidak hanya menjaga areal konsesinya, tetapi juga bersedia membantu ketika masyarakat di wilayah sekitar menghadapi kebakaran,” ujarnya.

Muhir berharap pola kolaborasi tersebut dapat diterapkan di desa-desa lain yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi. Sebab, kebakaran yang tidak segera ditangani berpotensi meluas dan melintasi batas desa, kawasan hutan, hingga areal konsesi perusahaan.

“Sinergi seperti ini kiranya dapat dilaksanakan juga di desa-desa lainnya yang terdampak dan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya. Ketika pemerintah, masyarakat, aparat, dan perusahaan saling membantu, pemadaman dapat dilakukan lebih cepat sehingga kebakaran hutan dan lahan segera dituntaskan,” kata Muhir.

Apresiasi serupa juga disampaikan sejumlah kepala desa dan penghulu di beberapa wilayah Riau. Mereka antara lain Mulyadi, Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu; Gunarto, Penghulu Desa Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak; Nasya Nugrik, Penghulu Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak; Perdana Noriowati, Kepala Desa Sungai Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti; serta H Saparuddin, Kepala Desa Tebun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

APHI: Karhutla Tak Kenal Batas Konsesi

Ketua Komisariat Daerah (Komda) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon, mengatakan keterlibatan pemegang PBPH dalam membantu pemadaman karhutla di luar konsesi merupakan bagian dari semangat gotong royong.

Menurut Muller, kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi perusahaan.

Karhutla tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Ketika kebakaran terjadi di luar konsesi dan memerlukan dukungan, perusahaan yang memiliki personel serta peralatan pemadam harus membantu melalui koordinasi dengan pemerintah dan tim di lapangan,” kata Muller.

Ia mengatakan dukungan tersebut diperlukan untuk mencegah api menjalar ke permukiman, lahan masyarakat, kawasan hutan, maupun areal konsesi perusahaan di sekitarnya.

Penanganan sejak dini, kata Muller, juga dapat mengurangi risiko kebakaran berkembang menjadi lebih luas dan sulit dikendalikan.

Namun, ia menegaskan keterlibatan perusahaan dalam pemadaman di luar konsesi tidak mengubah kewenangan maupun tanggung jawab terhadap lokasi kebakaran. Kehadiran perusahaan merupakan bentuk dukungan untuk memperkuat kapasitas bersama dalam menghadapi kondisi darurat.

“Saling mendukung menjadi sangat penting. Perusahaan tetap bertanggung jawab menjaga konsesinya masing-masing. Tetapi ketika wilayah sekitar membutuhkan bantuan, sumber daya dan peralatan yang tersedia sebaiknya dapat digerakkan secara terkoordinasi,” ujarnya.

APHI Riau mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), masyarakat, serta pemegang PBPH.

Kolaborasi lintas wilayah dinilai penting agar kebakaran dapat dikendalikan sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Melalui penguatan gotong royong dan koordinasi di lapangan, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sehingga dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dapat diminimalkan. (zar)