
Lapas Narkotika Rumbai
RIAU1.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5).
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural Lapas, perwakilan umat Buddha, serta para WBP yang memenuhi syarat.
Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, yang dibacakan oleh Maizar, ditegaskan bahwa momen Hari Raya Waisak menjadi refleksi penting dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Momentum Hari Raya Waisak sejalan dengan tujuan pemasyarakatan. Yakni membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Maizar.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak spiritual WBP beragama Buddha serta merupakan bagian dari strategi pembinaan dan reintegrasi sosial. Dalam kesempatan itu, Maizar juga menekankan pentingnya pembinaan karakter dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal utama bagi warga binaan untuk kembali hidup bermasyarakat.
"Pemberian remisi ini bukan hanya mengurangi beban hunian lapas dan rutan, tetapi juga memperkuat efektivitas pembinaan. Ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan,” lanjutnya.
Lapas Narkotika Rumbai dipilih sebagai lokasi penyerahan remisi karena memiliki jumlah WBP yang merayakan Waisak cukup signifikan. Yakni 16 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi khusus, 5 orang masih berstatus tahanan, 4 orang menjalani hukuman seumur hidup. Kemudian 1 orang lainnya menerima remisi susulan.
Selain remisi, pihak Lapas juga memberikan bantuan rohani dan sosial sebagai bagian dari dukungan terhadap pembinaan spiritual para WBP.*