Saat pelantikan PPPK Paruh Waktu Rohil
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara menanggapi beredarnya isu liar di media sosial yang menyebutkan bahwa Bupati Rohil, H. Bistamam, akan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, pemerintah daerah memastikan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. Isu tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat, khususnya bagi para tenaga honorer dan PPPK.
Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun rencana dari Bupati H. Bistamam untuk melakukan pemberhentian massal terhadap PPPK paruh waktu.
"Kami pastikan isu tersebut tidak benar. Bupati Rohil H. Bistamam tidak pernah memiliki kebijakan ataupun rencana untuk memberhentikan PPPK paruh waktu," tegas Yulisma, Kamis (9/4/2026).
Yulisma menjelaskan, berdasarkan data resmi, sebanyak 2.467 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Rohil saat ini statusnya tetap aman. Alih-alih melakukan pemberhentian, pemerintah daerah justru sedang berupaya maksimal untuk mempertahankan keberlangsungan tugas mereka.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Fauzi Efrizal menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus pada pemetaan anggaran yang proporsional. Pemkab Rohil tengah mencari solusi terbaik melalui koordinasi intensif dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
"Pemkab Rohil saat ini fokus mencari solusi terbaik, termasuk melakukan koordinasi dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah," tambah Fauzi Efrizal.*