Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Peringatan bagi perokok, khususnya di Kota Pariaman. Setidaknya, di tujuh kawasan, segera akan ada larangan untuk merokok. Ini menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan aturan baru ini, terdapat tujuh kawasan utama yang dipertegas dan wajib bebas dari asap rokok. Yakni, pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan oleh daerah.
Perda Kota Pariaman tentang KTR disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026). Wali Kota Pariaman, Yota Balad Bersama Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi hadir mendengarkan Penyampaian Pandangan Akhir (Stemmotivering) Fraksi terkait pengesahan Perda KTR.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pandangan akhir disampaikan oleh para juru bicara tiap-tiap fraksi.
Dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan sehingga proses legislasi berjalan dengan lancar dan melahirkan kesepakatan bersama.
“Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Perda No. 9/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, karena ada Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 tentang Kesehatan, Perda KTR yang sudah ada, disusun dan disahkan kembali sesuai dengan UU tersebut,” kata Yota Balad yang dimuat Padangkita.
Disebutkan, dengan disahkannya Perda KTR, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman.
Dalam dokumen pandangan akhir, seluruh fraksi menyampaikan bahwa udara yang bersih dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Perda KTR ini dibentuk bukan untuk melarang atau mengkriminalisasi masyarakat yang merokok, melainkan instrumen hukum untuk mengatur ruang guna melindungi kelompok rentan, anak-anak, remaja, ibu hamil, dan perokok pasif dari bahaya paparan asap rokok.
“Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yota Balad.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.*