DPO Narkoba Diringkus Polres Dharmasraya, Sabu Dibuang ke Sungai

19 Oktober 2026
DPO Narkoba Diringkus Polisi Dharmasraya

DPO Narkoba Diringkus Polisi Dharmasraya

RIAU1.COM - Pelarian TS alias Tomi (32), buronan kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, akhirnya berakhir di Jorong Taratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (16/10/2026) malam.

Tomi ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya setelah sempat melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi BA 8174 FD. Dalam upaya kabur tersebut, tersangka diduga membuang barang bukti narkotika ke sungai di tepi jalan.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, itu bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi Tomi berada. Namun, ketika mengetahui kedatangan polisi, tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobilnya.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalanan Nagari Siguntur. Dalam pelariannya, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sungai.

“Pelaku berhasil kita amankan sesaat setelah kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak pintu tanggul irigasi,” ujar AKP Azhamu Suwaril, sebagaimana disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

Setelah mobil yang dikendarai tersangka menabrak pintu tanggul irigasi dan berhenti, petugas langsung mengamankannya. Polisi kemudian menyisir aliran sungai untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan kembali satu paket kecil yang diduga berisi sabu di aliran sungai tersebut.

Penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Lamiyudin serta seorang warga bernama Rian.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu unit mobil Grand Max hitam bernomor polisi BA 8174 FD.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/45/X/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 16 Oktober 2026.

Usai ditangkap, Tomi dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami asal-usul narkotika yang diduga dikuasai tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kita juga akan mendalami komunikasi pada telepon genggam yang disita sepanjang berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Azhamu yang dimuat Hariansinggalang.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.*