Dugaan Korupsi, Kejati Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

23 Mei 2025
Konferensi Pers Kejati Sumbar/Tribunpadang

Konferensi Pers Kejati Sumbar/Tribunpadang

RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) berinisial PI, Kamis (22/5).

Penahanan Dirut Perumda PSM ini karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan tahun anggaran 2021.

"Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap tersangka berinisial PI,"kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti didampingi Asintel, Efendi Eka Saputra dan Kasi Penkum, M.Rasyid yang dimuat Hariansinggalang.

Dia mengatakan, tersangka PI selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Fajar menjelaskan, adapun alasan dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Yang mana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki ataumengulangi tindak pidana.

"Secara objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya.

Dia juga mengatakan, adapun kasus ini berawal pada Maret 2021, dimana saat itu Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp.18 miliar untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.

"Namun dalam pelaksanaannya tersangka PI selaku Dirut Perumda PSM telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang," kata Fajar.

Kemudian, pemotongan ini digunakan membangun wahana taman bermain yang tidak berfungsi atau mangkrak dan digunakan untuk membuka delivery order usaha semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di padang tanpa disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal perumda PSM Padang.

Disebutkan juga, akibat dari perbuatan tersangka PI berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Disebutkan juga, dalam kasus ini nantinya akan ada sebanyak 40 saksi, termasuk tim ahli.

Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu primer; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsider; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*