Dua Pelaku Narkoba Digulung Polres Bengkalis Jelang Hari Raya Idul Fitri

19 Maret 2026
Dua Pelaku Narkoba Digulung Polres Bengkalis Jelang Hari Raya Idul Fitri

Dua Pelaku Narkoba Digulung Polres Bengkalis Jelang Hari Raya Idul Fitri

RIAU1.COM -BENGKALIS - Jelang memasuki hari raya idul fitri 1447 hijriah 2026. Pihak kepolisian polres bengkalis >Bengkalis terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba.

Kali ini, dua tersangka diantaranya MHD (35) warga Duri Barat dan RM (38), warga Lintas Rimbo Panjang diringkus polisi. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini diduga berperan aktif dalam kepemilikan hingga distribusi narkotika golongan I jenis sabu sabu.

Dalam operasi senyap yang digelar dini hari, Rabu 18 Maret 2026 tersebut aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran sabu seberat 20,05 gram di Kecamatan Mandau oleh Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis.

"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu lokasi yang diduga kuat kerap menjadi titik transaksi narkoba. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkap Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis 19 Maret 2026.

Dari lokasi, petugas menyita dua paket besar sabu, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk pengemasan. 

Sedangkan, untuk hasil tes urine kuat dugaan, keduanya positif mengonsumsi methamphetamine jenis sabu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kos tersebut. Berkat informasi itu dilakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim opsnal melakukan penggerebekan," ungkapnya.

“Petugas mengamankan tersangka MHD di dalam kamar kos. Barang bukti ditemukan disembunyikan di bawah kasur. Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari RM,”tegasnya.

Selanjutnya, hasil pengembangan bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, RM diamankan saat mendatangi lokasi dengan alasan mengantarkan makanan.

Di hadapan penyidik, ia mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial RO, yang kini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres bengkalis >Bengkalis menegaskan berkomitmen akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan. Kepolisian mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan apalagi terkait narkoba.

Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Ini adalah perang bersama melawan narkotika.