Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, 5 Butir Diamankan
RIAU1.COM -BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.
Pengungkapan tersebut dilakukan Selasa 18 Agustus 2026 pukul 22.53 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Pinggir, tepatnya di depan Masjid Al-Mua’wanah.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menerangkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Titian Antui.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (29).
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,21 gram serta 1 unit telepon genggam Android,"ujar AKP Agung Rama Setiawan, Rabu 19 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah KM 3 sebanga. Namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang dan jaringan peredaran narkotika tersebut,"tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres bengkalis >Bengkalis bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,"pungkasnya.
