Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora
RIAU1.COM - Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika. Terhitung sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, sebanyak 64 kasus berhasil diungkap dengan 79 tersangka diamankan, terdiri dari 75 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polres Inhil dan jajaran Polsek.
“Dari total 64 kasus, sebanyak 45 merupakan hasil penindakan Polres dan 19 kasus lainnya dari Polsek jajaran,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 583,8 gram, ekstasi 54 gram, serta ganja 96,2 gram. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polres dan diawasi Propam.
Selain itu, melalui Operasi Antik yang masih berlangsung hingga 7 Mei 2026, Polres Inhil berhasil mengungkap 14 kasus dan Polsek jajaran 7 kasus tambahan.
Sebaran kasus terbanyak berada di Kota Tembilahan sebanyak 17 kasus, disusul wilayah lain seperti Pulau Kijang, Tembilahan Hulu, Pelangiran, Kateman, Kempas, Kemuning, Gaung Anak Serka, Enok, Tempuling, dan Kuindra dengan jumlah bervariasi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.