Awak Kapal Penangkap Ikan Tiongkok Dipulangkan Saat Investigasi Sedang Berlangsung

9 Mei 2020
Awak Kapal Penangkap Ikan Tiongkok Dipulangkan Saat Investigasi Sedang Berlangsung

Awak Kapal Penangkap Ikan Tiongkok Dipulangkan Saat Investigasi Sedang Berlangsung

RIAU1.COM - Pemerintah Indonesia telah memulangkan 14 awak kapal Indonesia dari kapal penangkap ikan Tiongkok dari Korea Selatan pada hari Jumat setelah rekaman video mengangkat kekhawatiran tentang kondisi kerja di kapal. Para pelaut Indonesia berangkat dari Bandara Internasional Incheon Seoul dengan penerbangan Garuda Indonesia pada Jumat pagi dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada pukul 3:50 malam.

Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan kru yang kembali telah bekerja di Long Xin 629 sebelum mereka akhirnya turun di kota pelabuhan Busan dari kapal lain pada 23 April.

Ke 14 pelaut terdaftar bekerja di Long Xin 629. Namun, otoritas Korea Selatan menemukan mereka di Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang mendarat di Busan. Oleh karena itu, pihak berwenang menyatakan mereka penumpang tidak berdokumen. "Mereka tinggal di sebuah hotel di Busan untuk mematuhi peraturan karantina COVID-19 di Korea Selatan," kata Umar dalam sebuah pernyataan dari Seoul, Jumat.

Kekhawatiran publik tentang kondisi kerja di atas kapal muncul setelah rekaman yang diduga menunjukkan pelaut Cina membuang mayat seorang anggota kru Indonesia yang mati ke laut menjadi viral. Video tersebut telah mengangkat tuduhan eksploitasi manusia, yang menyebabkan kemarahan atas kondisi kerja yang buruk.

Dalam jumpa pers pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan 14 pelaut adalah di antara 46 awak Indonesia yang telah bekerja pada empat kapal Tiongkok, yaitu Long Xin 629 (15 pelaut), Long Xin 605 (delapan), Long Xin 606 (20 ) dan Tian Yu 8 (tiga) selama beberapa bulan terakhir.

Menteri mengatakan dua kapal - Long Xin 605 dan Tian Yu 8 - ditahan saat berlabuh di Busan karena membawa awak kapal yang tidak terdaftar, beberapa di antaranya adalah orang Indonesia. Anggota kru diizinkan untuk turun dari kapal karena mereka dianggap sebagai penumpang.

Otoritas kesehatan kemudian menempatkan mereka di karantina 14 hari di Busan, menurut protokol kesehatan COVID-19, sementara kapal mereka terus berlayar ke Cina. Retno mengkonfirmasi bahwa empat pelaut yang bekerja di kapal penangkap ikan telah meninggal, termasuk tiga yang tewas di kapal pada Desember tahun lalu dan pada akhir Maret.

Investigasi sedang dilakukan untuk menentukan apakah para pelaut Indonesia diperlakukan dengan baik atau dieksploitasi saat mereka berada di atas kapal.

Duta Besar Umar mengatakan bahwa Penjaga Pantai Korea telah memeriksa 14 pelaut sebelum keberangkatan mereka ke Indonesia. "Kami akan menindaklanjuti [dengan pihak berwenang Korea] pada kekhawatiran yang diangkat oleh para pelaut."

Direktur kementerian perlindungan warga negara, Judha Nugraha, mengatakan pada hari Jumat bahwa 14 pelaut yang dipulangkan akan dibawa ke Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional setelah mendarat di Jakarta untuk diperiksa tentang perawatan mereka di kapal penangkap ikan.

“Investigasi akan menetapkan apakah hak-hak mereka terpenuhi [saat mereka bekerja di atas kapal],” kata direktur.

 

 

 

R1/DEVI