Ada 69 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

12 Mei 2025
Penyerahan SK remisi Hari Raya Waisak di Kepri

Penyerahan SK remisi Hari Raya Waisak di Kepri

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 69 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2025. Kebanyakan dari mereka, mendapatkan remisi potongan masa tahanan selama satu bulan.

Pemberian remisi tersebut diketahui berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999, UU RI Nomor 22 tahun 2022, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018. Remisi yang diberikan saat perayaan Waisak tersebut berlaku khusus narapidana beragama Buddha saja.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kepri, Aris Mundar, Senin (12/5) yang dimuat Batampos.

Ia menerangkan, Remisi khusus hari raya Waisak diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif
dan substantif. Diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register.

“Telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas, maupun Rutan,” sebut dia.

Remisi khusus Waisak tahun ini, terdapat 68 Narapidana dan satu anak binaan yang mendapatkan remisi. Sebanyak 14 orang diantaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Batam, 13 orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 20 orang dari Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang.

Selanjutnya satu orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, empat orang dari Lembaga Perempuan Kelas IIB Batam, satu orang dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, lima orang dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, enam orang dari Rutan Kelas IIA Batam dan lima orang dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Dari puluhan orang narapidana yang mendapatkan remisi Waisak, 35 orang diantaranya mendapatkan remisi satu bulan. Ada juga yang satu bulan 15 hari, ada sebanyak 12 orang,” pungkasnya.*