Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
RIAU1.COM - Praktik pungutan liar (pungli) di layanan keimigrasian Batam akhirnya terkuak. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengakui adanya keterlibatan oknum petugas internal bersama calo dalam memeras wisatawan asing asal Singapura, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Dua orang telah diidentifikasi. Satu oknum petugas berinisial JS diberhentikan sementara, sedangkan seorang calo berinisial AS diamankan dan diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menyebut, keduanya diduga bekerja sama dalam praktik tersebut.
“Untuk sementara, dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Dari hasil pemeriksaan awal, pungli bermula dari permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura. Namun, melalui negosiasi dengan korban, nilainya meningkat hingga 250 dolar Singapura.
Dalam praktiknya, sekitar 150 dolar Singapura diduga mengalir ke oknum petugas. Sisanya digunakan oleh calo.
Kasus ini masih didalami. Pihak imigrasi bersama kepolisian menelusuri alur transaksi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memeriksa data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026. Rekaman CCTV di area pelabuhan juga telah diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya tengah memproses pengembalian uang kepada korban.
“Uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini kami upayakan pengembaliannya,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, sistem pemeriksaan diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak lagi diperbolehkan membawa paspor ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti indikasi dokumen palsu.
Dari sisi sanksi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku juga berpotensi dijerat kasus korupsi.
“Hasil investigasi akan diserahkan ke pimpinan untuk penentuan sanksi tegas,” ujar perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal.*