
Penindakan pada kapal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Laut Natuna/Batamnews
RIAU1.COM - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan karena melakukan praktik illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan alat tangkap pair trawl yang merusak ekosistem laut.
Dua kapal tersebut masing-masing berukuran 97 gross ton (GT) dan 120 GT, ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan agar Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai Muhammad Ma’ruf dan KP. ORCA 02 yang dikomandoi Ilman Rustam, pada Jumat (23/5/2025).
“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” tegas Ipunk yang dimuat Batamnews.
Dua kapal tersebut terbukti menggunakan alat tangkap pair trawl, yaitu jaring trawl yang ditarik oleh dua kapal secara bersamaan. Alat ini bersifat aktif dengan daya tarik sangat besar, menyebabkan kerusakan serius pada terumbu karang dan ekosistem perairan.
"Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekositem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” kata Ipunk.
Dari pemeriksaan awal, nahkoda kapal KG 6219TS berinisial LVP mengakui aksi ilegal tersebut karena hasil tangkapan di perairan negaranya tak memadai.
“Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp.64,1 miliar,” pungkas Ipunk.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua kapal lengkap dengan muatan ikan sekitar 70 kilogram, serta 19 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyebutkan potensi bahaya jika kapal-kapal asing dengan alat tangkap ilegal dibiarkan.
“Kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut,” ujar Saiful.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran kapal besar asing bisa mematikan persaingan nelayan lokal. Oleh karena itu, pengawasan di Laut Natuna Utara akan terus diperkuat.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, KKP telah berhasil menangkap 34 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 11 kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia (KII).*