Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin
RIAU1.COM - Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin mengeluarkan ultimatum tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum atau yang kerap disebut 'rayap besi', menyusul terungkapnya kasus pencurian box pengendali traffic light di Kota Batam. Ia menegaskan seluruh jajaran diminta bergerak cepat memberantas aksi tersebut.
“Saya perintahkan seluruh jajaran, jangan sampai aksi seperti ini terjadi. Ini harus kita bersihkan,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4) yang dimuat Batampos.
Ultimatum ini disampaikan seiring pengungkapan kasus pencurian box traffic light yang terjadi di Simpang Batuampar pada Minggu (29/3). Aksi tersebut dinilai sangat merugikan karena berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, para pelaku berinisial JP, DC, dan S (DPO) berangkat dari kawasan Simpang Dam menggunakan becak motor menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, mereka merusak dan membongkar box pengendali traffic light.
“Box yang sudah dibongkar kemudian dijual ke gudang besi tua di kawasan SPBU Harbour Bay dengan harga Rp750 ribu,” ujar Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di sejumlah titik lain di Batam. Lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Simpang KDA, Simpang Fly Over, Simpang Madani, hingga beberapa persimpangan lainnya.
Kapolda menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum bukan sekadar persoalan nilai barang, tetapi berdampak luas bagi masyarakat. Kerusakan traffic light dapat memicu kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Pimpinan BP Batam dan Pemko Batam sedang giat membangun. Ini harus kita jaga dan dukung, bukan malah dirusak oleh tindakan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga memberi peringatan keras kepada para penadah yang membeli hasil curian. Menurutnya, praktik penadahan menjadi salah satu faktor utama maraknya pencurian fasilitas umum.
“Bagi siapapun yang melakukan penadahan hasil curian fasilitas umum akan kami proses. Tidak ada kompromi. Tidak boleh ada yang terlibat jual beli, apalagi sebagai pelaku,” tegasnya.*