Pelaku Asusila Terhadap Anak di Batam Nyaris Diamuk Massa

3 Juni 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. 

Penanganan cepat yang dilakukan aparat kepolisian berhasil mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga yang telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 12.15 WIB. Korban berinisial KD (7), sementara laporan polisi dibuat oleh ayah korban, AD (26), setelah menerima informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan yang menimpa anaknya.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas dari terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabari mengatakan pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian. Menurutnya, langkah cepat itu dilakukan untuk mengamankan situasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Begitu kami menerima informasi, personel patroli bersama Unit Reskrim langsung turun ke lokasi. Terduga pelaku segera diamankan sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik,” ujar AKP Tigor Sidabari yang dimuat Batampos.

Sebelum polisi tiba, warga sekitar diketahui telah mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diperoleh guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan pembuktian hukum.

Atas dugaan perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti.*