Karhutla di Natuna/Batampos
RIAU1.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kabupaten Natuna dalam dua hari terakhir, yakni sejak 27 hingga 28 Maret 2026. Sekitar 150 hektare lahan dilaporkan hangus terbakar di sejumlah titik.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla guna mempercepat penanganan dan mencegah meluasnya kebakaran.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Natuna, Raja Darmika mengatakan, status tanggap darurat diberlakukan selama tujuh hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
“Status tanggap darurat berlaku tujuh hari ke depan dan bisa diperpanjang melihat perkembangan situasi,” ujarnya, Senin (30/3/2026) yang dimuat Batampos.
Ia menjelaskan, cuaca panas dan minimnya curah hujan menjadi faktor utama meningkatnya risiko kebakaran di wilayah tersebut.
Selain itu, fenomena El Nino turut memperparah kondisi dengan memperpanjang musim kemarau dan menurunkan kelembapan tanah.
Akibatnya, lahan menjadi lebih kering dan mudah terbakar, serta api cepat menyebar ketika terjadi kebakaran.
Raja Darmika menambahkan, potensi munculnya titik api baru masih cukup tinggi sehingga diperlukan pemantauan intensif di wilayah rawan.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah telah mendirikan posko penanganan karhutla di Kecamatan Bunguran Batubi.
“Posko ini menjadi pusat koordinasi pemantauan dan penanganan titik api di lapangan,” jelasnya.
Di lokasi tersebut, personel gabungan dari BPBD, kepolisian, dan aparat kecamatan disiagakan untuk mempercepat respons penanganan.
Petugas juga melakukan patroli rutin untuk mendeteksi dini potensi kebakaran guna menekan perluasan area terdampak.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.
Hingga saat ini, dampak kabut asap belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat dan kondisi masih tergolong terkendali.*