Rekayasa Laporan Uang Hilang, Guru di Batam jadi Tersangka

5 Agustus 2025
Mapolsek Sekupang/Batamtoday.com

Mapolsek Sekupang/Batamtoday.com

RIAU1.COM - Polsek Sekupang secara resmi menetapkan RY, guru SMA Negeri 24 Batam, sebagai tersangka atas dugaan rekayasa laporan pencurian uang senilai Rp210 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/8), setelah sebelumnya RY menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai penanda kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah kami keluarkan. RY kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan palsu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, yang dimuat Batampos, Selasa (5/8).

Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan. RY dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu atas suatu tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Dalam laporan awalnya, RY mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah setelah menarik dana dari Bank Bukopin Nagoya dan menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di kawasan KFC Tiban III. Ia mengklaim uang itu raib dicuri saat dirinya lengah.

Namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada transaksi ataupun aktivitas RY di Bank Bukopin. Bahkan, ia bukan nasabah bank tersebut. 

“Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Bank Bukopin. Keterangan dalam laporannya tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kami,” kata Ridho.

Selain itu, hasil rekaman CCTV memperlihatkan bahwa RY hanya sebentar berada di lokasi parkir dan tidak ditemukan tanda-tanda aksi pencurian.

Puncaknya, pada pemeriksaan tanggal 18 Juli, RY mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar dan dibuat karena tekanan masalah ekonomi.

Penyidik menegaskan, penanganan kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi laporan palsu. Tindakan seperti ini dianggap mencoreng kredibilitas hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setiap laporan akan kami selidiki secara serius. Jika ternyata fiktif, pelapor tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum,” ujar Ridho.*