Kabar Buruk Bagi Debt Collector : Kehilangan Pekerjaan Gegara Wabah Corona

24 Maret 2020
Debt Collektor/Solo Pos

Debt Collektor/Solo Pos

RIAU1.COM -Penagihan lewat debt collector akan disetop untuk sementara, hal ini ditegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mentri Koordinator Perekonomian. OJk mengungkapkan fleksibilitas dalam perhitungan non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah tak hanya berlaku di perbankan, tapi juga industri pembiayaan atau multifinance. 

"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini gimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso pada Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran covid-19, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainya yang berkaitan. Berbagai kebijakan di sektor keuangan diharapkan dapat membuat para pengusaha tersebut bertahan.

Senada dengan OJK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut pemerintah akan memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online). Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga dalam video-konverensi.